HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus peredaran daging kedaluwarsa kembali menghebohkan publik menjelang Lebaran 2026. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar praktik ilegal yang melibatkan distribusi daging tidak layak konsumsi di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sebanyak 12,9 ton daging domba beku yang sudah kedaluwarsa. Daging tersebut disimpan di tiga truk dan dua gudang sebelum rencananya diedarkan ke pasar-pasar di wilayah tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan perdagangan daging karkas impor dari Australia. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Modus operandi pelaku terbilang cukup rapi, mereka diketahui mengimpor sekitar 24 ton daging sejak 2022. Sebagian daging tersebut kemudian melewati masa kedaluwarsa pada April 2024, namun tetap disimpan di gudang. Sisa sekitar 14 ton daging itu lalu dijual kembali pada Februari hingga Maret 2026.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka yang berperan sebagai penjual, perantara, hingga pihak pembeli. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Bahaya konsumsi daging kedaluwarsa tidak bisa dianggap sepele. Selain berisiko menyebabkan keracunan makanan seperti mual, muntah, dan diare, daging tersebut juga dapat mengandung bakteri berbahaya seperti E. coli dan Salmonella. Dalam kondisi tertentu, bahkan bisa berujung fatal.
Polri pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli daging, terutama menjelang Lebaran ketika permintaan meningkat. Pastikan daging tidak berbau menyengat, tidak berlendir, serta tidak berubah warna menjadi kecokelatan atau kehitaman.
“Berkat dengan informasi masyarakat yang disampaikan. Kami dari Polri bisa mengantisipasi agar tidak banyak yang beredar dan semuanya bisa kami amankan,” ujar Kasat Resmob bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, Selasa (17/3/2026).
Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar sesuai undang-undang perlindungan konsumen dan pangan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih bahan makanan, terutama di momen penting seperti Lebaran.



