Polisi Ungkap Dugaan TPPO Berkedok Online Scam di Sidrap

11 Shares

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial HA (26), warga Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HA diduga berperan merekrut para korban dengan menawarkan pekerjaan melalui modus penjualan barang di platform Facebook.

Namun, setelah direkrut, para korban justru ditempatkan dalam satu lokasi, dibebani utang, serta menerima pembayaran yang tidak tetap tergantung hasil penipuan yang berhasil dilakukan.

“Dalam praktiknya, korban yang direkrut terdiri dari orang dewasa dan anak-anak yang kemudian dimanfaatkan untuk menjalankan aksi penipuan daring,” ujar Osva.

Selain mengamankan para korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam berbagai merek, satu timbangan digital, satu karpet alas tidur, dan satu unit kipas angin.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/3/VII/2026/SPKT/Ditres PPA dan PPO/Polda Sulsel tertanggal 24 Juli 2026.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah aturan pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

11 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rio Anthony
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Rio Anthony, Ronald Steven

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU