HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan membongkar dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi terhadap anak dan orang dewasa untuk menjalankan aksi penipuan daring atau online scam di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 11 korban yang diduga menjadi korban eksploitasi.
Mereka terdiri dari tiga anak di bawah umur dan delapan orang dewasa yang berasal dari sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Timur.
Para korban diduga direkrut dengan modus tertentu, kemudian ditempatkan di sebuah lokasi, dibebani utang, dan dipaksa melakukan aktivitas penipuan melalui media sosial.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi terhadap anak dan orang dewasa di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pemetaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat eksploitasi korban,” kata Osva saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7).
Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan pada Kamis (23/7) sekitar pukul 17.00 WITA. Dari hasil pendalaman, petugas menemukan sebuah tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan sekaligus tempat para korban menjalankan aktivitas penipuan daring.
Tim yang dipimpin Ipda Danimatile kemudian mendatangi lokasi tersebut pada malam hari sekitar pukul 22.30 WITA.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 11 orang yang sedang beristirahat usai diduga melakukan aktivitas penipuan online,” ungkapnya.
Para korban diketahui tinggal di sebuah pondok gazebo yang juga digunakan sebagai tempat bekerja.
Polisi kemudian membawa seluruh korban ke posko sementara Satgas TPPO untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Osva menjelaskan, tiga korban yang diamankan masih berusia anak-anak, yakni antara 14 sampai 16 tahun. Sementara delapan korban lainnya merupakan laki-laki dewasa.
“Dari 11 korban tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka diduga mengalami eksploitasi untuk melakukan pekerjaan yang melanggar hukum,” jelasnya.




