HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Susel) menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulsel melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum yang berkesinambungan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan perang terhadap narkoba menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum.
Upaya tersebut juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada pengungkapan jaringan narkotika serta penelusuran aset hasil kejahatan.
Menurutnya, Polri menerapkan strategi penanganan menyeluruh dengan menyasar seluruh mata rantai peredaran narkoba, mulai dari pemasok hingga jaringan pengedar di lapangan.
“Berbagai pengungkapan kasus besar yang dilakukan kepolisian di tingkat nasional berhasil menyelamatkan masyarakat dari peredaran narkotika dengan nilai ekonomi mencapai triliunan rupiah,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6).
Selain penindakan, aparat juga memperkuat langkah pencegahan dengan meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan, termasuk pelabuhan ilegal dan wilayah perbatasan.
“Edukasi kepada kelompok rentan seperti pelajar dan perempuan juga terus digencarkan,”jelasnya.
Kapolda mengungkapkan, pihaknya menemukan tren baru dalam peredaran narkotika, yakni munculnya narkotika sintetis generasi baru dan cairan sintetis yang dimasukkan ke dalam cartridge vape atau rokok elektrik yang banyak digunakan kalangan muda.
Di sisi lain, modus peredaran narkoba juga semakin beragam.
“Pelaku kini memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online untuk mengirim paket dalam jumlah kecil dengan menggunakan identitas palsu,”ungkap Djuhandhani .
Barang haram tersebut kemudian ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh penerima.
Dalam lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama jajaran berhasil membongkar sejumlah kasus besar yang terhubung dengan jaringan internasional asal Malaysia melalui jalur laut menuju Sulawesi Selatan.
“Salah satu pengungkapan menonjol adalah tiga kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 10 kilogram yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap empat tersangka dengan barang bukti lima kilogram sabu hasil pengembangan kasus sejak awal tahun 2026,”bebernya.
Kasus lainnya diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar dengan menyita satu kilogram sabu.
Sedangkan Polsek Labakkang Nusantara Polres Parepare berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan lebih luas karena memiliki kemasan serupa dengan barang bukti yang sebelumnya ditemukan di Batam.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Sulsel dan satuan narkoba di seluruh jajaran telah menangani 1.175 laporan polisi dengan total 1.778 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya 70,2 kilogram sabu, 2,1 kilogram ganja, 1.039 butir ekstasi, 544,95 gram tembakau sintetis, 1.723,49 mililiter cairan sintetis, 16.797 butir obat daftar G, sejumlah barang bukti kokain yang masih dalam proses pengembangan, serta 157 cartridge etomidate.
“Polda Sulsel memastikan akan terus memperkuat pemberantasan narkoba melalui pengembangan jaringan pelaku, penindakan tegas terhadap bandar, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat,”pungkas Djuhandhani.




