Jika seluruh peserta tersebut kembali aktif dan membayar iuran dengan menggunakan besaran iuran kelas III, potensi tambahan penerimaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
Dengan asumsi tersebut, potensi penerimaan dari peserta yang kembali aktif dapat mencapai sekitar Rp24 triliun dalam setahun.
Suahasil pun meminta perbaikan tidak hanya dilakukan dari sisi pengumpulan iuran, tetapi juga pada ketepatan sasaran penerima bantuan iuran pemerintah.
“Kami mendorong supaya pengumpulan iuran BPJS menjadi lebih baik, tingkat ketepatan sasaran dari penerima bantuan iuran juga menjadi lebih baik sesuai dengan data DTKS,” katanya.



