HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mahfud MD menilai bahwa banyak praktik hukum di Indonesia yang hanya mengedepankan aspek normatif saja, sehingga terjadi ketidakadilan hukum.
Karena di dalam penanganan perkara hukum, penggunaan aspek normatif jadi hal yang sebenarnya paling mudah dilakukan, khususnya dalam upaya manipulasi hukum.
“Normatif itu lebih lebih mudah dimanipulasikan,” kata Mahfud MD saat dialog dengan Bagus Muljadi yang dikutip Holopis.com, Senin (27/10/2025).
Ia memberikan contoh, seseorang bisa dinilai bersalah sekalipun orang tersebut tidak melakukan kesalahan karena ada pasal yang bisa digunakan untuk menuntutnya bersalah. Begitu juga sebaliknya. Hal ini hanya terjadi ketika penanganan perkara hukum hanya digunakan dalam spektrum normatif semata.
“Anda melakukan satu kesalahan kalau menggunakan penekanan normatif, kalau hakim korup bisa anda dinyatakan tidak bersalah, ini lho ada undang-undang nomor sekian, anda tidak bersalah,” ujarnya.
“Tapi bisa juga saya katakan Anda benar, pakai undang-undang ini anda benar,” sambungnya.
Oleh sebab itu, kunci penegakan hukum yang sejati sebenarnya bukan terletak pada seberapa jago adu pasal, melainkan bagaimana hakim menjaga integritasnya, menjaga moralitas dan rasa tanggung jawab sebagai pihak yang menjadi pemutus.
“Oleh sebab itu, hakim itu pada akhirnya kembali pada keyakinan dan moralitasnya. Karena kalau hanya formalitas semata-mata, orang bisa bisa membuat putusan itu a dasarnya ini, kalau b dasarnya ini, kalau c dasar ini ya,” pungkas Mahfud.
Setuju dengan statemen Mahfud MD, Bagus Muljani merasa jika hukum hanya dipelajari untuk dipraktikkan dalam penerapan pasal semata, maka pekerjaan advokat dan hakim pun ke depan bisa digantikan oleh Artificial Intelligence (AI), karena hukum dapat dijalankan dengan penuh perspektif keadilan, bukan sekadar otak-atik pasal.
“Kalau gitu bisa digantikan AI lama, ngehafalin doang kan. Lebih jago bahkan,” ucap Bagus.



