Dengan demikian, kuota haji reguler yang semula hanya 203.320 bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 bertambah menjadi 19.280 orang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun diduga pembagian kuota tidak sesuai dengan aturan. Di mana, diduga kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu dibagi menjadi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus.
“Yang harusnya 18.400 (kuota), kemudian menjadi 10.000. Dan yang ini (kuota haji khusus) seharusnya 1.600, ketambahan nih 8.400 menjadi 10.000. Nah, otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini,” tutur Asep beberapa waktu lalu.



