JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum atas kasus tersebut setelah memeriksa langsung mantan Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis 7 Agustus 2025 kemarin.
“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (9/8/2025).
Asep menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, KPK telah yakin menemukan alat bukti yang cukup terkait peristiwa pidana sehingga meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada kementerian agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Status perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah KPK meminta klarifikasi banyak pihak. Di antaranya, sejumlah pihak travel haji dan umorh; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi; Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; dan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis 7 Agustus 2025.
Lantaran masih menggunakan Sprindik Umum, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, KPK sejauh ini dikabarkan telah mengantongi pihak-pihak mana saja yang terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Asep.
Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag RI merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus.
Awalnya Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Seharusnya tambahan kuota itu dibagikan untuk haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.



