Polhukam
Kejagung Telusuri Indikasi Suap di Kasus Pagar Laut Tangerang
JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal ikut campur dalam penanganan kasus pemalsuan surat pagar laut Tangerang yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan laporan yang diterima dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berupa dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Dengan adanya kesamaan tersebut, Harli menyebut bahwa pihaknya bakal menyerahkan objek pidana yang sama itu kepada penyidik Bareskrim.
“Polri saat ini sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan pemalsuan dalam kasus ini, sehingga kami memprioritaskan itu terlebih dahulu,” kata Hari Siregar dalam pernyataannya pada Senin (17/2).
Di sisi lain, Harli menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung bakal terus mendalami mengenai adanya dugaan gratifikasi atau suap terkait pemalsuan sertifikat.
“Kami akan memastikan apakah pemalsuan ini terjadi karena adanya suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja,” tambahnya.
Harli menegaskan kasus pagar laut di Tangerang ini tidak akan otomatis dihentikan. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri, dan Kejagung akan terus memantau perkembangan untuk memastikan apakah kasus ini bisa berkembang menjadi dugaan korupsi atau tidak.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung disebut telah melakukan penyelidikan terkait dengan konflik pagar laut yang berujung kepada terbitnya SHGB /SHM Lahan Laut Utara di perairan Tangerang.
Terlebih, dalam dokumen yang beredar, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat permintaan keterangan terhadap Kades Kohod, Jumat (24/1) yang ditandatangi Direktur Penyidikan Abdul Qohar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu pun mengaku belum mengetahui mengenai surat pemanggilan tersebut.
“Silahkan dicek langsung saja ke Jampidsus,” ucap Harli beberapa waktu lalu seperti dikutip Holopis.com.
Sementara itu, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman pun mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengkonfirmasi proses penyelidikan.
Boyamin akan menyerahkan data/dokumen/informasi terkait kasus SHGB/SHM Lahan Laut Utara, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain itu, secara resmi Boyamin menyerahkan aduan berupa Surat Pengaduan Dugaan Korupsi Dalam Penerbitan Hak atas Tanah Berupa SHGB/SHM Di Wilayah Laut Kabupaten Tangerang Tahun 2023-2024.
“Hal ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian Penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung. Saya sebelumnya telah melapor kepada KPK, tapi laporan kepada Kejagung tetap penting guna memastikan semua penegak hukum gerak cepat menangani dugaan perkara korupsi tersebut,” kata Boyamin.
ARTIKEL TERKAIT
- Mahfud MD Bantah Klaim Rudi Margono Polri Pernah Alihkan Kasus Asabri ke Kejaksaan
- Duit Gratifikasi Hakim Diduga dari Wilmar Group, Kejagung Tahan Syafei
- Habiburokhman Minta Penyidik Kasus Febrie Diganti, Jangan Berasal dari Lingkaran Jampidsus Lama
- Dalam RUU TNI Prajurit Aktif TNI Bisa Punya Jabatan di Kejagung
- Perdalam Potensi Tersangka Baru Skandal MBZ, Jajaran PT JJC dan DGS Diperiksa