HOLOPIS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Perkebunan Sinar Mas Selatan Indonesia (PSMI) di areal PT Inhutani V.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan sementara, luas lahan kawasan hutan yang
dibuka untuk perkebunan tebu dan beririsan langsung dengan kawasan PT Inhutani V mencapai 1.268 hektare.
“Terkait pertanyaan terkait PT SMI, bahwa luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami,” ujar Saiful dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Saiful menjelaskan bahwa perbuatan PT PSMI dalam membuka lahan kawasan hutan tersebut untuk ditanami tebu telah dinilai melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada kawasan PT Inhotani PT Lima Lampung.
“Bahwa terkait dengan hasil penyidikan yang sampai saat ini sementara ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan peristiwa pidana yang dilakukan PT
PSMI melakukan pemenanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhotani PT Lima Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus disebut masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, dan penyitaan alat bukti lain untuk mengonstruksikan peristiwa pidana serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus alih fungsi lahan tersebut.
“Dengan demikian, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, melakukan penyitaan-penyitaan, dan melakukan penyitaan alat bukti lainnya untuk
mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait dengan peristiwa pidana tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merinci status hukum maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus alih fungsi lahan kehutanan di Lampung tersebut.



