Hakim Tuntut Eks Dirjen Kemnaker Haryanto 9,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 84 Miliar

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Direktur PPTKA tahun 2019-2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, Haryanto dengan hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan. Haryanto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 84.720.680.773 subsider 6 tahun kurungan.

Demikian terungkap saat Jaksa membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Haryanto dituntut atas dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Menyatakan terdakwa Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan, seperti dikutip Holopis.com.

Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam dalam menjatuhkan tuntutan ini. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Haryanto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa.

Selain Haryanto jaksa juga menuntut tujuh terdakwa lain kasus ini. Berikut tuntutan tujuh terdakwa kasus ini :

1. Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono dituntut 9,5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan. Wisnu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 25.201.990.000 subsider 4 tahun kurungan.

2. Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025, Gatot Widiartono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Gatot juga dituntut uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 3 tahun kurungan.

3. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Devi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3.250.392.000 subsider 3 tahun kurungan.

4. Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe dtuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Putri juga dituntut membayar uang pengganti Rp 6.396.833.496 subsider 2 tahun kurungan

5. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Jamal juga dituntut membayar uang pengganti Rp 551.160.000 subsider 1 tahun kurungan.

6. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Alfa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 2 tahun kurungan.

7. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.

Delapan terdakwa itu sebelumnya didakwa melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Total nilai pemerasan sebesar Rp 135,29 miliar. Para terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

Menurut Jaksa, para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Apabila tidak dipenuhi, kata Jaksa, pengajuan RPTKA tidak akan diproses.

Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan memperkaya diri. Rinciannya, Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; Alfa Rp 5,24 miliar; dan Suhartono Rp 460 juta.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU