Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Awas! Pemudik yang Nekat Langgar Aturan Bakal Disanksi Tegas

HOLOPIS.COM – Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran 2021 baik pengendara pribadi, seperti mobil dan motor. Sanksi ini diberlakukan sepanjuang masa pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sanksi bagi mereka yang tetap mudik menggunakan mobil dan motor adalah ‘putar balik’ atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Sanksi lain bisa diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik,” ungkap Budi saat konferensi persnya, Sabtu (10/4).
Kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan mendapat sanksi. Sebab, mereka juga tidak boleh melintas dan melakukan aktivitas mudik saat larangan berlaku.
“Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai uu yang ada,” katanya.
Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang lolos mudik pada tahun ini, Kementerian Perhubungan akan mengadakan pemeriksaan dan penjagaan di 333 lokasi. Hal ini dilakukan dengan menggandeng Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Pemeriksaan di akses utama keluar masuk jalan tol dan jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, dan pelabuhan sungai, danau, dan penyebrangan,” terangnya.
Sementara jenis kendaraan yang dibolehkan melakukan lalu lintas saat larangan mudik berlaku hanya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.
Sedangkan jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. (MIB)

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Jumat 20 September

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya di 14 lokasi, pada Jumat 20 September 2024.

Lokasi SIM Keliling Hari Jumat 20 September di Jakarta

Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Jumat 20 September 2024 beroperasi di lima wilayah mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

KAI dan Korlantas Polri Gencar Sosialisasikan Keselamatan Kepada Masyarakat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru