Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menangani Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam dinas militer asing, sekaligus mengantisipasi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam proses perekrutannya.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang digelar Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam di Tangerang, Kamis (5/11/2026).
Rapat tersebut menindaklanjuti rekomendasi kebijakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam merespons dinamika keamanan internasional yang berdampak terhadap keselamatan, pelindungan, dan status hukum WNI di luar negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad Kurniadi Koba, menegaskan bahwa penanganan kasus WNI yang bergabung dengan militer asing harus dilakukan secara komprehensif, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.
Ia menekankan pentingnya membedakan WNI yang secara sadar memilih bergabung dengan militer asing dan mereka yang diduga menjadi korban perekrutan melalui penipuan atau perdagangan orang.
“Pemerintah perlu membedakan WNI yang secara sadar bergabung dengan militer asing dan WNI yang diduga menjadi korban perekrutan melalui penipuan atau perdagangan orang. Setiap kasus harus ditangani berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan koordinasi antarinstansi terkait,” ujar Mohammad K. Koba.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menyoroti perlunya verifikasi menyeluruh terhadap latar belakang keterlibatan setiap WNI dalam dinas militer asing. Langkah ini diperlukan agar penanganan dapat disesuaikan dengan fakta dan kondisi masing-masing kasus.
Aspek yang menjadi perhatian meliputi pelindungan WNI, kemungkinan keterlibatan dalam TPPO, hingga konsekuensi hukum terkait status kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, rapat membahas indikasi perekrutan WNI melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan. Dugaan adanya unsur TPPO dalam proses tersebut dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Untuk memperkuat penanganan, rapat menyepakati peningkatan koordinasi antarinstansi, khususnya dalam verifikasi status WNI, pendalaman dugaan TPPO, serta pertukaran data dan informasi.
Kemenko Polkam selanjutnya akan mengoordinasikan langkah kementerian dan lembaga terkait agar setiap kasus dapat ditangani secara terpadu, sesuai ketentuan hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan nasional.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!