Sekretaris Jenderal Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA), Sulaiman Sofyan, menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mengacu pada perkembangan tersebut, pihaknya mendesak Gibran untuk mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban politik.
Sulaiman menegaskan persoalan ini tidak boleh berhenti sekadar menjadi perdebatan antarkelompok. Putusan lembaga peradilan atas dokumen yang berkaitan dengan syarat pencalonan pejabat publik menuntut penjelasan terbuka, pertanggungjawaban yang jelas, serta tindak lanjut sesuai ketentuan konstitusi.
“Ketika sebuah dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat publik telah menjadi objek putusan lembaga peradilan, maka negara tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai perkara biasa. Harus ada penjelasan yang terbuka, pertanggungjawaban yang jelas, serta tindak lanjut sesuai ketentuan konstitusi,” ujar Sulaiman dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Pengunduran diri dinilai sebagai salah satu pilihan penyelesaian politik yang patut dipertimbangkan secara terbuka, dengan tetap berpedoman pada mekanisme hukum dan konstitusi. Sulaiman menekankan bahwa jabatan publik tidak hanya soal siapa yang mendudukinya, melainkan bagaimana proses perolehannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Terkait peran lembaga ketatanegaraan, HPA meminta DPR mencermati secara objektif substansi putusan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, serta mengkaji implikasinya terhadap persyaratan pencalonan Wakil Presiden. Mekanisme pemberhentian yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 harus dijalankan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing lembaga, bukan semata-mata karena tekanan politik.
Dari sisi kepemudaan, Sulaiman mengajak generasi muda tidak bersikap apatis. Keterlibatan dalam demokrasi tidak hanya melalui pemilu, tetapi juga berani menyampaikan kritik, mengembangkan literasi konstitusi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
“Pemuda tidak boleh apatis terhadap persoalan kebangsaan. Kita harus membangun tradisi berpikir kritis, membaca persoalan berdasarkan data, dan menyampaikan pendapat dengan bertanggung jawab. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, selama disampaikan melalui cara-cara yang konstitusional,” tegasnya.
HPA berharap seluruh polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang transparan, dengan mengutamakan kepastian hukum, integritas lembaga negara, serta kepercayaan publik.
“Kami harap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang transparan. Kepastian hukum, integritas lembaga negara, dan kepercayaan publik harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyelesaian,” pungkasnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!