Aktivis demokrasi Ray Rangkuti menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia (RI 1) kemungkinan lebih banyak dilatarbelakangi kepentingan politik dibandingkan kepentingan ekonomi.
Ray berpandangan, persoalan tersebut perlu diusut hingga diketahui siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan dari informasi hasil penyadapan dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan.
“Saya percaya bahwa proses penyadapan ini dilakukan demi dan untuk tujuan politik. Meskipun mungkin ya sebagiannya ada untuk tujuan ekonomi, tapi kalau dilihat dari komposisi persentasinya saya kira tujuan politiknya jauh lebih besar dibandingkan dengan tujuan-tujuan ekonominya,” kata Ray dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (5/11/2026).
Ia menduga kepentingan politik yang dimaksud bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan kekuasaan negara secara luas. Ray justru melihat kemungkinan adanya kepentingan individu, keluarga, maupun kelompok tertentu.
“Menurut saya tujuan politiknya itu lebih bersifat individual, keluarga, dan paling jauh adalah kelompok,” ujarnya.
Ray juga menyinggung kemungkinan informasi hasil penyadapan digunakan untuk mengetahui arah kebijakan Presiden, termasuk terkait pengisian jabatan strategis di pemerintahan.
“Misalnya untuk mengetahui apakah keinginan Presiden terkait dengan jabatan Kapolri, jabatan ini, jabatan itu, yaitu mungkin yang turunannya,” katanya.
Ia kemudian menggambarkan dugaan tersebut sebagai bentuk ambisi politik yang berlebihan.
“Ultra rakus ya sebetulnya, mungkin lebih tepatnya ini adalah ambisi politik yang ultra rakus,” ucap Ray.
Meski demikian, penilaian mengenai motif tersebut merupakan pandangan Ray yang menurutnya harus dibuktikan melalui pengusutan menyeluruh. Ia meminta agar pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari hasil penyadapan dapat diungkap secara terang.
“Jadi siapapun kemudian yang menerima ya keuntungan dari hasil penyadapan ini dan dipakai untuk apa itu harus dituntaskan oleh Pak Prabowo,” tuturnya.
Sekadar diketahui, bahwa Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah kalangan penting. Kasus pelik ini sontak menjadi sorotan publik nasional mengingat melibatkan figur berpangkat tinggi serta menyangkut aspek keamanan dan stabilitas tertib penyelenggaraan negara.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menerapkan metode pembuktian ilmiah atau scientific investigation secara ketat. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam tersebut, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat memiliki peran sentral dalam aksi spionase domestik ini.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!