Para tersangka yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik terdiri dari satu orang mantan pejabat tinggi dan dua perwira tinggi kepolisian. Inisial para tersangka tersebut adalah LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN, dan EH. Ketiganya langsung diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Sjafrudin dalam keterangannya, membeberkan fakta-fakta awal terkait jalannya operasi ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan resminya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan,
“Penyadapan diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha,” kata Komjen Pol Asep di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain itu, proses penyidikan ini juga didukung oleh pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi dan saksi ahli.
Menanggapi skandal pencurian data dan informasi rahasia tersebut, pihak Istana Kepresidenan langsung mengambil sikap tegas. Pemerintah menilai tindakan spionase yang menyasar kepala negara bukan sekadar pelanggaran privasi biasa, melainkan sebuah ancaman serius yang dapat mendestabilisasi kedaulatan bangsa.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari Rabu 4 November 2026, menegaskan bahwa tindakan penyadapan tersebut patut diindikasi dan dikategorikan sebagai upaya makar.
“Termasuk membahayakan pimpinan negara. Bisa jadi informasi sensitif itu membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” kata Pras.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!