Kabar Gembira! Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Bebas hingga Desember

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Menariknya, masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” kata Lusiana dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Rabu (4/11/2026).

Keputusan tersebut telah ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 2 November 2026.

Tak Perlu Mengajukan Permohonan

Salah satu hal yang memudahkan masyarakat adalah mekanisme pembebasan denda yang diberikan secara jabatan.

Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu membuat surat permohonan ataupun mengurus administrasi khusus untuk mendapatkan pembebasan sanksi tersebut.

Pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah milik Bapenda DKI Jakarta.

Pembebasan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang selama periode 2 November sampai 31 Desember 2026.

Meski mendapatkan pembebasan sanksi administratif, masyarakat tetap perlu memperhatikan kewajiban pembayaran pokok pajaknya.

Kebijakan ini hanya menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, bukan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan.

Dengan demikian, wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak yang masih terutang sesuai ketentuan.

Kesempatan Bereskan Tunggakan Sebelum 2027

Lusiana mengingatkan bahwa pajak daerah yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebutuhan pembangunan Jakarta.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai fasilitas pelayanan publik.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU