Karena itu, masyarakat yang masih memiliki kewajiban PKB maupun BBNKB diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan pembebasan sanksi administratif tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2026.
Informasi mengenai kewajiban perpajakan dan mekanisme pembayaran dapat diperiksa melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.
- Advertisement -




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!