Kabar Gembira! Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Bebas hingga Desember

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki kewajiban PKB maupun BBNKB diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan pembebasan sanksi administratif tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2026.

Informasi mengenai kewajiban perpajakan dan mekanisme pembayaran dapat diperiksa melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU