KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengantongi sejumlah bukti dugaan penyimpangan pada tata kelola cukai rokok PT Djarum. Lembaga antirasuah sedang mempertebal bukti sekaligus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum pihak terkait terkait manipulasi cukai rokok, pun termasuk korporasi PT Djarum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah bukti dugaan penyimpangan tata kelola cukai rokok di PT Djarum didapati penyidik KPK setelah melakukan serangkaian penggeledahan beberapa waktu lalu.
Di antara lokasi yang telah digeledah yakni, kantor pusat PT Djarum, enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
“Dari rangkaian penggeledahan itu, beberapa dokumen dan barang bukti elektronik ditemukan dan dilakukan penyitaan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada tata kelola cukai di PT Djarum,” ucap Budi kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa 3 November 2026.
Diketahui, kebijakan cukai rokok menggolongkan pengenaan tarif cukai berdasarkan jumlah produksi dari setiap jenis rokok per tahun. Pabrik rokok yang memproduksi satu jenis rokok lebih dari 3 miliar batang per tahun harus membayar tarif cukai lebih mahal dibandingkan dengan rokok yang diproduksi kurang dari itu.
Budi tak menampik terdapat dugaan pengaturan terhadap pembayaran cukai rokok Djarum yang seharusnya disetorkan ke negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Djarum diduga mengatur jumlah produksi rokok melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi agar kewajiban pembayaran cukai lebih rendah.
Dengan skema tersebut, pembayaran cukai diduga dilakukan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi yang dikenakan tarif lebih rendah. Kondisi ini membuat setoran cukai kepada negara tidak sesuai dengan kewajiban yang semestinya dibayarkan.
Akibatnya, penerimaan negara dari sektor cukai rokok diduga tidak maksimal. Berdasarkan penghitungan awal, potensi kerugian negara dari praktik tersebut bahkan disebut bisa mencapai puluhan triliunan rupiah.
“Yang pasti modus yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut berkaitan dengan tata kelola cukai, yang sudah dibayar sekian misalnya, tapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya,” ungkap Budi.
KPK mendeteksi dugaan praktik penyimpangan itu telah berlangsung selama beberapa tahun. Berdasarkan informasi, lembaga antirasuah mendeteksi pernuatan melawan hukum itu sejak 2010 hingga 2026. Atas sejumlah temuan awal, pengusutan dugaan tersebut ditarik beberapa tahun ke belakang.
“Yang pasti penyidik menduga praktik-praktik penyimpangan dalam kasus pengelolaan cukai ini sudah dilakukan beberapa tahun ke belakang,” ucap Budi.
Pengusutan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pada Oktober 2026. Belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam Sprindik umum tersebut.
Budi menekankan, pihaknya sedang mendalami dan mencermati apakah perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh perorangan atau korporasi. Pun demikian, Budi tak menampik jika pengusutan kasus ini dapat mengarah pemidanaan korporasi jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!