“Nanti kita lihat ya. Kita belum bisa sampaikan juga detail dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan ini apakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh person atau suatu entitas atau korporasi. Semuanya nanti bergantung pada alat bukti ya, apakah ini perbuatan perseorangan atau perbuatan korporasi,” ujar Budi.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat disinggung soal arah pemidanaan korporasi dalam pengusutan kasus ini. Menurut Setyo, sejumlah aspek perbuatan melawan hukum sedang ditelaah dan didalami tim penyidik.
“Untuk memastikan apakah kemudian itu relevan dengan dugaan atau sangkaan pidana yang ada dalam surat perintah penyidikan,” kata Setyo dalam kesempatan terpisah.
Setyo memastikan, pengusutan kasus ini murni penegakkan hukum dan tidak dicari-cari. Sebelum diterbitkan Sprindik Umum, kata Setyo, dalam kurun beberapa waktu dugaan rasuah ini didalami terlebih dahulu oleh tim di Kedeputian bidang Penyelidikan.
“Jadi proses itu sudah berjalan beberapa bulan yang lalu, gitu. Cuma kebetulan gitu pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan bahwa “Oh ini kok buru-buru?” Endak. Sudah beberapa waktu dan itu sudah disiapkan,” tegas Setyo.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!