HOLOPIS.COM, JAKARTA – Warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Sabtu ini. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan tersebut di lima lokasi, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Sebelum berangkat, pastikan lokasi tujuan sesuai dengan kebutuhan dan seluruh dokumen persyaratan sudah disiapkan. Pasalnya, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM tertentu yang masih berlaku.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebar di sejumlah wilayah Jakarta.
Berikut daftar lokasi yang bisa didatangi masyarakat:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung.
- Jakarta Pusat: Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Seluruh gerai SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, masyarakat perlu membawa sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama.
- SIM asli.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM yang disebutkan dalam informasi layanan tersebut adalah:
- SIM A: Rp80.000.
- SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut merupakan biaya administrasi penerbitan atau perpanjangan SIM. Pemohon sebaiknya memastikan kembali apakah terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
SIM yang Sudah Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.
Sementara itu, pemegang SIM B tidak dapat memperpanjang masa berlaku melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena jenis SIM tersebut diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Karena itu, sebelum mendatangi lokasi, pastikan masa berlaku SIM masih aktif dan persyaratan sudah lengkap agar proses pengurusan tidak terkendala.



