JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo memastikan pekerja bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua meski belum masuk usia 56 Tahun.
Diketahui, hal ini mengacu pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pencairan dana JHT bisa diambil sebagian. Sementara untuk pencairan keseluruhan baru bisa dilakukan pada usia pensiun.
Anggoro menyebut, pencairan 30 persen dana JHT bisa dilakukan untuk tujuan kepemilikan rumah. Atau pencairan 10 persen dana JHT untuk persiapan masa pensiun.
“Dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata dia, (17/2).
Sementara itu, dan yang belum diambil oleh pekerja akan terus dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin peserta di hari tua.
“Kami komitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tat kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi yang risiko terukur agar pengembangannya optimal,” katanya.
Sesuai regulasi yang berlaku, kata dia, imbal hasil minimal adalah tingkat suku bunga deposito bank pemerintah dalam jangka waktu satu tahun. Informasi terkait imbal hasil ini bisa diketahui melalui aplikasi Jamsostek Mobile dan website resmi BPJamsostek.
“Dalam hal keamanan saldo setiap peserta memiliki indiv account JHT. Hanya bisa dicairkan oleh yang bersangkutan atau ahli waris. Kami terapkan prinsip transparansi terkait saldo JHT. Dimana peserta bisa lihat saldo JHT melalui aplikasi jamsostek mobile dan melalui website,” katanya.
Kemudian, setiap awal tahun, pihaknya akan menyampaikan rincian saldo dan pengembangan dana JHT yang dikirimkan ke email peserta. Lalu, dalam memastikan tata kelola keuangan yang baik atas pengelolaan keuangan, BPJamsostek dipastikan diawasi oleh Badan Pengawas Keuangan, Kantor Akuntan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.