HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menggunakan tiga kantor hukum sebagai sarana penerimaan uang rasuah. Febrie tak terlibat langsung dalam dugaan praktik melawan hukum itu, melainkan melalui orang-orang kepercayaannya yang mendirikan dan mengelola kantor hukum tersebut.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Febrie Adriansyah yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 7 Oktober 2026. Di antara orang yang disebut kepercayaan Febrie yakni advokat Don Ritto alias Idon, pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, dan Nurman Herin.
“Terdakwa memiliki beberapa orang kepercayaan, diantaranya Don Ritto alias Idon yang juga seorang advokat pada Kantor Hukum Don Ritto & Rekan dan pada Kantor Hukum Anindita, Vitto & Rekan, serta Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Terdakwa telah mengenal Don Ritto dan Nurman Herin sejak masa perkuliahan, yang mana ketika Terdakwa menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung pada tahun 2012, Don Ritto menjadi advokat di Bandung. Sedangkan Terdakwa mengenal Ferry Yanto Hongkiriwang sekitar tahun 2013-2015 ketika Terdakwa berdinas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hubungan kedekatan Terdakwa dengan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut berlangsung secara berkesinambungan. Ferry Yanto Hongkiriwang juga sering ikut berkumpul bersama dengan Terdakwa, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin,” kata Jaksa, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam uraian dakwaan, Don Ritto dan Alberthus Johanes Eko Purwanto mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Rekan (DR Lawfirm) di Jakarta. Saat itu atau 23 November 2020, Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Selain itu, Don Ritto bersama Alberthus Johanes Eko Purwanto mendirikan Kantor Hukum Anindita, Vitto & Rekan Law Office (AVR Law Office) pada tanggal 25 Februari 2022. Saat itu Febrie menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Kedua kantor hukum tersebut beralamat sama yaitu di Jalan Cipete IV No. 14A Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan yang tidak jauh dengan Kantor Koin Money Changer di Jalan Cipete Raya No. 64 Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan. Kedua kantor hukum tersebut juga memiliki alamat virtual yang sama, yaitu di Talavera Office Park Lantai 28 Jalan T.B. Simatupang Kav. 22-26 Jakarta Selatan.
“Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menggunakan kedua kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi,” ungkap Jaksa.
Selain menggunakan Kantor Hukum DR Lawfirm dan AVR Law Office, diduga Febrie bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang juga menggunakan Kantor Hukum Prime Solution Associate. Kantor hukum yang didirikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang itu beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 41 Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
“Untuk menerima uang dari pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Terdakwa,” ucap Jaksa.
Cuci Uang Pakai 29 Perusahaan dan Yayasan
Jaksa menduga Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan beberapa perusahaan dan/atau mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal/pembelian saham serta mendirikan yayasan. Praktik terjadi setelah mendapatkan uang dengan sarana tiga kantor hukum tersebut.
“Selanjutnya melalui beberapa perusahaan dan yayasan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto Alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa.
Setidaknya terdapat 29 perusahaan serta yayasan yang bergerak dalam berbagai bidang digunakan untuk melakukan pencucian uang. Perusahaan tersebut mulai dari kuliner, penukaran uang asing, pertanian, konstruksi, hingga budidaya ayam.
Febrie melalui Don Ritto awal kali membeli restoran Perancis PT Gontran Cherrier yang bergerak di bidang kuliner di Jalan Cipete Raya No. 63 Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan. Nama restoran kemudian diubah menjadi Café De’ Clan dibawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara.
Kemudian, mendirikan perusahaan money changer PT Kantor Omzet Indonesia bergerak di bidang kegiatan penukaran valuta asing. Lalu, PT Hutama Indo Tara merupakan perusahaan holding, didirikan pada tanggal 11 Oktober 2022 bergerak di bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan juga perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI yang beralamat di Treasury Tower Lantai 05 Unit A-B District 8 Lot 28 SCBD.



