UU LLAJ Lawas Mau Dirombak, Ojol hingga Mobil Listrik Ikut Dibahas

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kembali masuk meja pembahasan DPR. Kali ini, sejumlah persoalan yang makin dekat dengan kehidupan sehari-hari ikut disorot, mulai dari truk Over Dimension Over Loading (ODOL), transportasi online, sampai perkembangan kendaraan listrik dan teknologi lalu lintas.

Komisi V DPR RI menilai aturan yang sudah berusia lebih dari satu dekade itu perlu menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ kepada Komisi V pada 30 September 2026.

Kapoksi Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), mengatakan persoalan kendaraan ODOL menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU LLAJ.

Kendaraan yang melebihi dimensi maupun batas muatan dinilai tidak hanya berhubungan dengan kerusakan jalan, tetapi juga keselamatan pengguna jalan.

“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan dan dalam sejumlah kasus menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

DWS menyebut penanganan ODOL membutuhkan penguatan aturan sekaligus penegakan hukum yang konsisten.

Isu ODOL sendiri juga menjadi salah satu materi yang dibahas dalam proses revisi UU LLAJ. Komisi V sebelumnya menyebut persoalan tersebut perlu ditangani secara lebih menyeluruh dalam ekosistem angkutan barang.

Aturan Ojol Ikut Dibahas

Bukan hanya truk. Keberadaan transportasi berbasis aplikasi juga masuk dalam pembahasan.

DWS mengatakan aturan mengenai kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum, termasuk transportasi berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian hukum.

“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” katanya.

Menurut DWS, aturan tersebut juga perlu melihat hubungan antara perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, serta pengguna jasa.

Pembahasan mengenai transportasi daring memang menjadi salah satu materi dalam RUU LLAJ. Pemerintah dalam DIM yang diserahkan ke DPR juga mengusulkan pengaturan angkutan sewa khusus serta layanan menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, barang, dan makanan.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU