Teknologi Tak Bisa Diabaikan
Perubahan teknologi transportasi juga menjadi alasan lain yang disebut dalam revisi UU LLAJ.
Sejumlah hal seperti sistem transportasi berbasis elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kendaraan listrik, kendaraan otonom hingga Electronic Road Pricing (ERP) dinilai perlu memiliki landasan aturan yang jelas.
“Lingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” ujar DWS.
Komisi V sebelumnya juga menyebut digitalisasi pengawasan lalu lintas, kendaraan listrik dan kendaraan otonom sebagai bagian dari isu yang perlu diakomodasi dalam perubahan UU LLAJ.
Revisi Masuk Tahap Pembahasan
Pembahasan revisi UU LLAJ kini tidak lagi sebatas wacana. Pemerintah telah menyerahkan DIM kepada Komisi V DPR dan pembahasan materi RUU mulai dilakukan bersama.
Dalam DIM tersebut, pemerintah menyampaikan sejumlah perubahan terhadap substansi RUU. Pemerintah menyebut usulan DPR mencakup 89 pasal yang diubah dan 56 pasal baru, sementara pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal serta penambahan 28 pasal.
DWS berharap revisi UU LLAJ nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengikuti perubahan sistem transportasi yang terus berkembang.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.



