Jerry Massie Desak Aparat Berani Hadirkan Jokowi ke Persidangan yang Seret Namanya

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie meminta aparat penegak hukum tidak ragu menghadirkan Joko Widodo (Jokowi) apabila keterangannya diperlukan dalam persidangan perkara hukum yang menyeret atau menyebut namanya.

Jerry bahkan mendorong aparat melakukan upaya paksa apabila mantan Presiden RI tersebut tidak memenuhi panggilan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau polisi tak berani jemput Jokowi dalam sidang kasus kuota haji yang namanya disebutkan, nanti TNI saja yang akan mengangkutnya ke persidangan,” kata Jerry dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Menurut Jerry, keberanian aparat dalam memperlakukan seluruh warga negara secara setara menjadi penting untuk menjaga wibawa hukum dan lembaga peradilan.

Ia juga menyinggung posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menjadi ajudan Jokowi. Menurut Jerry, hubungan masa lalu tersebut berpotensi menjadi faktor yang membuat aparat kepolisian enggan mengambil langkah tegas terhadap mantan kepala negara.

“Saya pikir selama Listyo Sigit Kapolri agak sulit membawa Jokowi ke sidang. Kan Kapolri mantan ajudan dia jadi tetap Listyo tak pernah akan menjemput Jokowi,” ujarnya.

Soroti Dugaan Intervensi Kekuasaan

Jerry menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai Jokowi, melainkan menyangkut prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Ia mengkritik apa yang disebutnya sebagai kesan bahwa Jokowi masih memiliki pengaruh kuat di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Nah, Jokowi itu masih punya power di pemerintahan Prabowo jadi dia akan bebas saja,” katanya.

Jerry bahkan melontarkan kritik keras terhadap kondisi penegakan hukum yang menurutnya belum sepenuhnya mampu memperlakukan mantan presiden seperti warga negara lainnya.

“KUHP kitab undang Pidana berubah jadi Kitab Hukum Undang-undang Mulyono,” ucapnya, menggunakan nama lahir Jokowi sebagai sindiran terhadap apa yang dinilainya sebagai keistimewaan hukum.

Dalam pernyataannya, Jerry juga menyebut sejumlah perkara yang menurutnya pernah dikaitkan dengan nama Jokowi, termasuk perkara dugaan korupsi kuota haji, kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer, perkara di Kementerian Pertahanan, kasus yang berkaitan dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode sebelumnya Nadiem Anwar Makarim, perkara terkait Direktur Utama Pertamina, serta kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Namun, penyebutan nama seseorang dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Status hukum dan keterlibatan setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, proses persidangan, serta putusan lembaga peradilan yang berwenang.

Singgung Polemik Ijazah

Jerry juga mengaitkan desakannya dengan polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi. Ia menilai apabila kehadiran Jokowi dibutuhkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan atau menjalani proses hukum, statusnya sebagai mantan presiden tidak seharusnya menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus.

“Saat ini hukum tunduk pada Jokowi, bahaya jika ini dipelihara dan Jokowi dibiarkan tak hadir di pengadilan seperti kasus dugaan ijazah palsu untuk membuktikan keasliannya dia harus datang di sidang,” ujar Jerry.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU