HOLOPIS.COM, JAKARTA — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengusut dugaan transaksi perbankan tanpa sepengetahuan nasabah yang kembali mencuat. Kasus tersebut dialami Bambang Suryadi, nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA), yang mengaku kehilangan saldo hingga Rp7 juta melalui dua transaksi QRIS yang tidak dilakukannya.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menilai kasus tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam mekanisme perlindungan nasabah pada layanan perbankan digital.
Menurut Uchok, bank tidak semestinya hanya menjadikan kecocokan PIN sebagai dasar untuk menyatakan sebuah transaksi dilakukan secara sah oleh pemilik rekening.
“Bank selalu menggunakan jawaban klise: ‘PIN benar, maka transaksi sah’. Padahal, saat ini modus kejahatan siber (cybercrime) seperti peretasan, malware, hingga pengambilalihan akun secara remote sudah sangat canggih. Pihak bank kerap menutup mata terhadap potensi kelalaian sistem keamanan internal mereka sendiri,” tegas Uchok saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2026).
Kasus yang menjadi sorotan tersebut dialami Bambang setelah saldo rekeningnya berkurang melalui transaksi yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan.
Salah satu transaksi tercatat pada 18 Maret 2026 pukul 13:43:14 WIB dengan keterangan “Pembayaran QRIS Naya Cepat Topup”. Transaksi dengan nomor referensi 9527120260318134309856QRS0371247926 itu tercatat senilai Rp6 juta.
Bambang sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut kepada layanan Halo BCA pada hari yang sama. Pengaduan tersebut tercatat dengan Request ID 1979238184.
Selain transaksi Rp6 juta pada Maret, Bambang juga menyebut kehilangan dana sebesar Rp1 juta melalui transaksi misterius pada awal Februari 2026.
BCA Nyatakan Transaksi Sah
Dalam surat jawaban atas keluhan nasabah bernomor 5919/HBS2-CRM/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, BCA menyatakan transaksi yang dipersoalkan tercatat dilakukan melalui sistem digital bank.
BCA menyebut transaksi tersebut dilakukan melalui aplikasi myBCA menggunakan BCA ID dan PIN yang dinilai sesuai.
“Berdasarkan data pendukung yang ada pada kami, transaksi benar terjadi melalui myBCA dengan menggunakan BCA ID dan Personal Identification Number (PIN) yang benar. Dengan demikian, transaksi yang Bapak/Ibu sampaikan berjalan sebagaimana mestinya sehingga kami tidak dapat memenuhi permintaan pengembalian dana yang Bapak/Ibu ajukan,” demikian isi surat tanggapan BCA kepada nasabah.
Dalam tanggapannya, pihak bank juga kembali mengingatkan nasabah agar menjaga kerahasiaan data perbankan, termasuk PIN, OTP, nomor kartu, serta CVV/CVC.
BCA menekankan bahwa keamanan dan kerahasiaan data tersebut merupakan tanggung jawab pemilik akun.
CBA Kritik Pengawasan OJK
Uchok menilai pendekatan tersebut belum cukup untuk menjawab persoalan apabila nasabah menyatakan tidak pernah melakukan transaksi.
Ia meminta OJK tidak berhenti pada imbauan agar masyarakat menjaga data pribadi, tetapi juga memastikan bank memiliki mekanisme investigasi yang mampu mengidentifikasi sumber transaksi secara lebih mendalam.




