JAKARTA, HOLOPIS.COM – RUU Perampasan Aset makin jadi sorotan. DPR kini menyiapkan aturan yang membidik sejumlah kejahatan serius dengan mekanisme perampasan tertentu.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tak hanya menyasar perkara korupsi.
Komisi III DPR RI memasukkan 13 kategori tindak pidana dalam pembahasan aturan tersebut.
Daftar itu disusun setelah Komisi III DPR melakukan kajian, menerima masukan dari para ahli hukum, serta membandingkan mekanisme perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembatasan jenis tindak pidana menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Hal ini terutama berkaitan dengan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana,” ujar Habiburokhman, dikutip dari laman DPR RI, Minggu (30/8/2026).
Menurut dia, para ahli berpandangan bahwa mekanisme perampasan aset sebaiknya diterapkan terhadap tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara maupun masyarakat luas, serta kejahatan serius yang menimbulkan dampak ekonomi terhadap publik.
Berdasarkan kajian Komisi III DPR, terdapat 13 kategori tindak pidana yang masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Berikut daftarnya:
- Tindak pidana korupsi
- Narkotika dan psikotropika
- Terorisme
- Penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Dengan demikian, ruang lingkup RUU Perampasan Aset cukup luas.
Bukan hanya perkara yang berkaitan dengan korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan yang dinilai memiliki dampak ekonomi dan merugikan masyarakat.




