Dapat Perlindungan LPSK, Ferry Boboho Barter Status Tersangka?

0 Shares

HOLOPIS.COM,JAKARTA – Status perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) alias Ferry Boboho oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menjadi sorotan penting pada saat ini.

Perlindungan terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah (dan Don Ritto serta Nurman Herin).

Alasan pemberian perlindungan, seperti disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada Selasa (25/8) terkait posisi FH sebagai saksi, potensi ancaman, informasi yang dimiliki dan karakteristik serta keseriusan perkara.

Terlebih, nama Ferry sebelumnya sempat terancam dijerat tindak pidana terkait dugaan penerimaan uang 5 juta dolar Singapura diduga dari Tan Kian (TK) dalam kasus Jiwasraya/Asabri.

Bahkan, Ferry Boboho sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri pada tahun 2025. Dia pun sempat ditahan atas insiden di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Namun belakangan, tidak ada tindak lanjutnya. Bahkan, Ferry justru mendapat penangguhan penahanan dengan status wajib lapor.

Pakar hukum Iqbal Daud Hutapea menegaskan, peran FH terkait dugaan suap dan atau gratifikasi 5 juta dolar Singapura harus diusut tuntas menghindari dugaan kriminalisasi.

“Artinya, kasus tersebut hendaknya tidak dijadikan alasan sebagai barter agar FH mau buka suara. Yang pada akhirnya, dugaan Publik bahwa FA sengaja dikorbankan dan dicari -cari ‘dosa’-nya agar tidak menjabat lagi Jampidsus menjadi benar,” kata Iqbal dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/8).

Isu penerimaan suap dan atau gratifikasi muncul pertama kali saat penasehat hukum (saat itu) Febrie Adriansyah, yakni Hotman Paris Hutapea gelar jumpa pers usai dampingi pemeriksaan Febrie pada Jumat (17/7) malam, di Gedung Bundar, Kejagung.

“Febrie sempat ditanya oleh penyidik, apa benar menerima 5 juta dolar Singapura. Dijawab tidak oleh Febrie, x” ungkap Hotman.

Pada kesempatan itu pula, Hotman pertanyakan keseriusan penyidik (Tim 9) mengingat dugaan adanya suap dan atau gratifikasi, maka seharusnya penyuap dan penerima suap ditetapkan tersangka.

“Ini sesuai ketentuan hukum (UU. Tipikor) yang berlaku,” tegas Hotman.

Ferry, pria kelahiran Luwuk, Sulawesi Tengah bukan orang baru di Kejagung saat Febrie menjabat Jampidsus periode 19 Januari 2022–10 Juli 2025.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU