JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta DPR RI agar tidak buru-buru dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Hal itu ditegaskan Said Iqbal dalam audiensi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsuridjal, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua Baleg Bob Hasan, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini pun jangan terburu-buru,” kata Said Iqbal dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Meski begitu, pihaknya memahami bahwa ada tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dijalankan. Namun yang tak kalah penting adalah memastikan regulasi yang menjadi payung hukum para pekerja Indonesia itu dapat terwujud kesejahteraan dan keberpihakan negara pada kalangan yang ia sering sebut sebagai working class itu.
“Dari sisi yang lain tentu kami dari kelompok buruh ingin memberikan undang-undang ini undang-undang benar-benar komprehensif,” ungkap Iqbal.
Selain itu, aktivias buruh yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh ini pun meminta, agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara diam-diam seperti ketika membahas UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Jangan kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, di hotel-hotel,” jelasnya.



