JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mempertanyakan dasar hukum dakwaan yang menjerat kliennya dalam perkara pengelolaan kuota tambahan haji. Menurutnya, dakwaan justru bertumpu pada dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan dengan DPR, bukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mellisa menjelaskan, pembahasan mengenai kuota tambahan haji pernah dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada Mei 2023. Saat itu, kuota tambahan tidak dimasukkan sebagai bagian dari kuota haji reguler sebanyak 221.000 orang, melainkan dikategorikan sebagai kuota khusus yang pengaturannya berada di tangan Menteri Agama.
“Kala itu RDP Mei 2023, ‘pasal 9 poin 2, kita geser ke kuota khusus karena bukan bagian dari kuota reguler 221.000. Ini tambahan. Menteri boleh mengatur untuk itu’,” ujar Mellisa dalam cuitannya di akun X pribadi @MellisA_An, Minggu (2/8/2026).
Ia mengatakan, pada 2023 Menteri Agama semula mengusulkan agar seluruh kuota tambahan dialokasikan bagi jemaah haji reguler. Namun, dalam pembahasan bersama DPR muncul dorongan agar kuota tersebut seluruhnya diberikan kepada jemaah haji khusus dengan alasan menjaga keberlanjutan dana nilai manfaat.
“Ketika tahun 2023 Menag membagi kuota tambahan dengan skema 92:8 lalu didorong oleh DPR untuk berikan ke haji khusus semua dengan kekhawatiran ‘dana nilai manfaat akan tergerus dan berdampak kepada biaya jamaah tahun berikutnya’. Padahal awalnya Menag malah mengusulkan tambahan kuota untuk reguler semua,” katanya.
Mellisa menilai, pembagian kuota tambahan selalu menuai kritik, berapa pun komposisi yang dipilih pemerintah. Ia mencontohkan kebijakan pembagian kuota tambahan pada 2024 dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus yang menurutnya tetap dipersoalkan.
“Eh tahun 2024 ketika kuota tambahan diperoleh amat besar, dan Menag membagi dengan skema 50:50 tetap saja salah. 92:8 salah, 50:50 salah. Kayaknya mau dibagi berapapun posisi Gus Yaqut akan tetap dipersalahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mellisa menyoroti substansi dakwaan yang menurutnya menyebut Gus Yaqut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena mengubah kesepakatan dengan DPR mengenai pembagian kuota tambahan.
“Dalam dakwaan, Gus Yaqut merubah kesepakatan dengan DPR yang menyepakati kuota tambahan untuk reguler menjadi 92:8 dan itu dianggap melawan hukum. Bukan karena melanggar UU Haji, tapi karena tidak sesuai dengan kesepakatan dengan DPR,” ucapnya.
Atas dasar itu, Mellisa mempertanyakan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
“Ajaib,” tutupnya.


