HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan dugaan pelanggaran prosedur hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu menurutnya jelas terlihat dari alat bukti yang sebelumnya disita oleh Polri hingga kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” kata Febrie usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan pada Jumat (24/7).
Dengan kondisi seperti itu, Febrie dengan tegas bahwa seharusnya pihak Kejaksaan belum bisa melakukan penahanan terhadap dirinya.
Febrie kemudian menegaskan selama dirinya menjabat sebagai Jampidsus sudah berusaha melakukan penindakan hukum sesuai prosedur. Namun, dirinya justru merasa aneh ketika kasus ini mendera dirinya, prosedur hukum justru dilanggar.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Gedung bundar tidak pernah seperti ini,” tegasnya.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali kali dilakukan eskpose baru kita yakin ini tidak zolim. Sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita lakukan penahanan,” sambungnya.
Kendati demikian, Febrie meyakini bahwa ada peran pimpinan dalam perkara dirinya. Peran pimpinan yang kemudian seharusnya mengarah kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin itulah yang membuatnya dijebloskan ke penjara.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tandasnya.
Penahanan terhadap Febrie yang menjabat Jampidsus sejak 10 Januari 2022 sudah terlihat dari pemindahan lokasi pemeriksaan, yang pekan lalu digelar di Gedung Jampidsus, tapi kali ini dilakukan di Gedung Utama, Kejaksaan Agung.
Pemandangan ini tidak biasa ini makin mengerucut paska pelantikan 5 Pejabat Eselon I oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
Sampai akhirnya, rencana penahanan makin mencuat ketika dua mobil tahanan diparkir di bawah dan di lobi Gedung Utama.
Pengondisian dan rekayasa memuncak ketika Febrie yang telah berkontribusi kepada negara melalui setoran PNBP sampai 60 triliun lebih dan 5 juta hutan yang dikuasai secara ilegal oleh para Taipan dan terafiliasi Oligarki berhasil dikembalikan , justru diangkut dengan kendaraan tahanan tidak ber-AC yang berada di bagian bawah Gedung Utama.


