JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD membantah statemen mantan Plt Jampidsus Kejaksaan Agung atau Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, bahwa Polri sebelumnya pernah menyerahkan penanganan kasus korupsi di PT Asabri (Persero) ke Kejaksaan Agung, sebelum kasus Febrie Adriansyah ditangani Kortas Tipidkor Polri.
Ia berani membantah itu karena tempus delicti-nya, dirinya tengah menjabat sebagai Menko Polhukam, bahkan ia merupakan saksi kunci penanganan kasus itu hingga masuk ke pengadilan.
“Penjelasan Rudi Margono pada berita di atas bahwa pada tahun 2020 pernah ada pelimpahan penyidikan kasus ASABRI dari kepolisian ke kejaksaan itu tidak sesuai fakta. Waktu itu saya Menko Polhukam,” tulis Mahfud MD di akun X pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (24/7/2026).
Disampaikan Mahfud, bahwa kasus itu pertama kali dilaporkan oleh Menteri BUMN kala itu, yakni Erick Thohir. Namun Erick melaporkan kasus itu kepadanya karena ketidaktahuan langkah prosedur hukum yang berlaku.
“Saya yang menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung ketika belum disidik. Waktu itu Menteri BUMN Erick Tohir melapor ke saya tentang terjadinya korupsi di ASABRI. Pak Erick waktu itu belum paham betul jalur-jalur hukum karena masih polos. Setelah datanya saya pegang, saya undang Kejagung untuk menanganinya,” ujar Mahfud.
Bahkan karena kasus itu diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penyelidikan dan penyidikan, ia pernah mendapatkan ancaman dari Direktur Utama PT Asabri kala itu, yakni Letjen TNI (purn) Sonny Widjaja yang ingin mempolisikannya karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan pengelola uang pensiunan prajurit TNI Polri itu.
“Saya yang menginfokan korupsi ASABRI itu ke pers. Seorang Pimpinan ASABRI (S), Purn. Bintang 3, mengancam akan mempolisikan Menteri karena memfitnah ada korupsi ASABRI. Saya bilang: Silakan polisikan saya, saya tak punya bintang 3 tapi punya bintang 9. Jejak digitalnya ada,” tuturnya.
Dalam perjalanan kasus itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa banyak petinggi Polri marah dan tak sedikit yang menyerukan agar Polri menarik semua dana pensiun dari ASABRI yang nilainya kata Mahfud, mencapai puluhan triliun rupiah.
Oleh sebab itu, Mahfud menentang statemen Rudi Margono yang menyatakan bahwa Polri pernah menyerahkan kelanjutan penanganan penyidikan kasus ASABRI kepada Kejaksaan Agung.
“Waktu itu senior-senior POLRI memang geram karena dana prajurit POLRI dikorupsi. Tapi POLRI belum melakukan penyidikan, apalagi pengalihan,” tandas Mahfud.
Bahkan kata Mahfud, Letjen TNI (purn) Sonny yang sempat mengancam akan memenjarakan Mahfud MD, justru ia sendiri yant harus mendekam di balik jeruji besi karena divonis bersalah melakukan praktik tindan pidaja korupsi di PT Asabri Persero.
“Saya dan Menteri Erick yang menyerahkan kasus ini ke Kejagung. Sang pengancam berbintang 3 akhirnya dijebloskan ke penjara karena korupsi terbukti terjadi,” pungkasnya.
Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara.


