Mahfud MD Bantah Klaim Rudi Margono Polri Pernah Alihkan Kasus Asabri ke Kejaksaan

1 Shares

Majelis hakim menilai Sonny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Majelis hakim turut menyatakan Sonny menikmati uang hasil korupsi itu. Dengan begitu ia juga dikenakan pidana pengganti dalam perkara ini.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar,” kata Eko.

Jika pidana pengganti tak bisa dibayar, Sonny mesti menggantinya dengan kurungan selama 5 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menegaskan proses pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

Rudi menjelaskan, salah satu perkara yang dikaitkan dengan Febrie merupakan kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Menurut dia, perkara tersebut sebelumnya juga telah diterima oleh penyidik Kejagung dari kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU