Majelis hakim menilai Sonny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Majelis hakim turut menyatakan Sonny menikmati uang hasil korupsi itu. Dengan begitu ia juga dikenakan pidana pengganti dalam perkara ini.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar,” kata Eko.
Jika pidana pengganti tak bisa dibayar, Sonny mesti menggantinya dengan kurungan selama 5 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menegaskan proses pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rudi menjelaskan, salah satu perkara yang dikaitkan dengan Febrie merupakan kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Menurut dia, perkara tersebut sebelumnya juga telah diterima oleh penyidik Kejagung dari kepolisian untuk diproses lebih lanjut.


