Aturan Baru KBLI 2025: Pengusaha Pariwisata Wajib Tahu Kemudahan Perizinan Ini

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, mendorong para pelaku industri pariwisata tanah air untuk segera memahami sekaligus memanfaatkan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI terbaru edisi tahun 2025.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat kepastian usaha, meningkatkan kualitas layanan perizinan, hingga menciptakan iklim investasi sektor pariwisata yang jauh lebih kondusif dan kompetitif di masa mendatang.

“Pembaruan ini bukan sekadar perubahan kode klasifikasi usaha, tetapi juga menjadi landasan untuk mewujudkan data yang semakin terintegrasi,” ujar Ni Luh Puspa dalam acara sosialisasi di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Wamenpar menjelaskan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mampu menyentuh angka 8 persen pada tahun 2029 mendatang.

Oleh karena itu, industri pariwisata nasional dinilai sangat membutuhkan tata kelola yang adaptif serta sistem perizinan yang mudah diakses lewat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS.

Diketahui, penyusunan KBLI 2025 ini mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities atau ISIC Revisi 5 yang direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

- Advertisement -

Dari segi struktur, klasifikasi baru ini mengalami pemekaran bidang usaha yang cukup signifikan dibanding KBLI 2020, di mana kategori usahanya kini bertambah dari 21 menjadi 22 kategori.

Secara lebih terperinci, regulasi yang tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 ini membagi dunia usaha ke dalam 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, serta 1.560 kelompok usaha.

Sistem integrasi baru ini menerapkan pola inovasi konversi, seperti pemecahan satu kode menjadi beberapa klasifikasi spesifik serta penggabungan beberapa kode lama demi menyederhanakan birokrasi perizinan.

Ni Luh berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang setara mengenai transisi ini agar implementasi di lapangan berjalan mulus dan memberikan manfaat nyata bagi para pelaku usaha.

Senada dengan hal itu, Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan bahwa pemerintah telah merilis Surat Edaran Bersama lintas kementerian sejak awal tahun 2026 untuk menjamin payung hukum masa transisi.

Pemerintah juga memastikan bahwa para pelaku usaha yang tidak melakukan ekspansi atau perubahan aktivitas bisnis tidak perlu merasa cemas karena proses konversi sistem berjalan secara otomatis.

“Pelaku usaha tidak perlu melakukan perubahan akta perusahaan ataupun perizinan apabila memang tidak ada perubahan cakupan aktivitas berusaha,” tegas Amalia dalam kesempatan yang sama.

Selain urusan KBLI, dalam kesempatan tersebut BPS turut mensosialisasikan persiapan hajat besar Sensus Ekonomi 2026 yang digelar sepuluh tahun sekali untuk memetakan potret utuh perekonomian Indonesia.

“Tidak perlu khawatir karena data Sensus Ekonomi akan kami jaga kerahasiaannya dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan statistik serta tidak berkaitan dengan pajak,” pungkas Amalia mengakhiri penjelasannya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dede Suhadi
Ronalds Petrus Gerson
Dede Suhadi, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU