HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan perwira tinggi Polri dalam perkara korupsi tata kelola MBG (makan bergizi gratis).
Kali ini, nama Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan langsung dijebloskan ke penjara usai digarap penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Telah ditemukan alat bukti cukup, LMI lalu ditetapkan tersangka. Demi kepentingan penyidikan dikenakan status tahanan,” kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Dengan ditetapkan LMI sebagai tersangka dalam kapasitas Sekretaris Deputi BGN, maka sudah dua Pati Polri yang baru merayakan ulang tahun ditetapkan tersangka.
Yang pertama, adalah Brigjen Pol. Sony Sonjaya dalam kapasitas sebagai Wakil Kepala BGN.
Secara keseluruhan, sudah 7 tersangka ditetapkan. Mereka, adalah Dadan Hindayana, Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dan Glory Harimas Sihombing.
Syarief mengungkapkan, LMI selain sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN sejak 2025 sampai sekarang, juga sebelumnya menjabat Karo Hukum dan Humas BGN Desember 2024 – Maret 2025.
Dibeberkan Syarief, dugaan keterlibatan berawal 2025 saat dia minta YCS dan RD untuk mendirikan usaha bernama PT. SGI.
“Pendirian SGI bertujuan sebagai sarana guna melakukan penjualan alat makan, berupa food tray (ompreng) kepada calon Mitra SPPG dengan harga yang ditentukan LMI,” ungkapnya.
Untuk licinkan praktik koruptif tersebut, LMI lalu ajukan ijin kepada SS dengan maksud dapat melakukan penjualan food tray kepada calon Mitra SPPG agar dapat dilepaskan verifikasi.
Deal dibuat antara SS dan LMI dan berlanjut pencarian calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray dari PT. SGI.
Paska kantong ijin, calon mitra SPPG berduyun beli food tray dan melakukan pembayaran kepada PT. SGI.
“RD lalu laporkan pembayaran tersebut ke LMI yang seterusnya perintahkan verifikator Portal MBG untuk setujui sebagai Mitra SPPG,” jelasnya.
Atas perbuatan melawan hukum itu, LMI dijerat Pasal 12huruf a, b da e UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 tahun 2023. tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

