Netizen Heboh soal Vonis Nadiem dan Tagihan Rp809 Miliar Banjiri Timeline X

0 Shares

JAKARTA, Holopis.comVonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem dan kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar memicu gelombang reaksi di X.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim langsung memicu perbincangan luas di media sosial X, Selasa (30/6/2026).

Besarnya uang pengganti yang mencapai Rp809,59 miliar menjadi sorotan utama warganet.

Perbincangan bermula setelah akun @boxxt* mengunggah hasil pantauannya terhadap jalannya persidangan melalui siaran iNews TV.

Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp809 miliar,” tulis akun @boxxt* di platform X.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan menuai beragam tanggapan.

- Advertisement -

Mayoritas komentar menyoroti besarnya nilai uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Mendikbudristek tersebut.

Salah satunya datang dari akun @sungcha** yang menilai putusan tersebut masih berpeluang berubah karena belum berkekuatan hukum tetap.

“Haaa Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara (jika tidak dibayar)?? GILA JUGA NEGARA INI. Nadiem dan tim hukumnya hampir pasti akan banding ke Pengadilan Tinggi, jadi vonis ini belum final (inkracht),” tulis akun @sungcha**.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020–2022.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain itu, Nadiem juga dihukum membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda terpidana akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah selama lima tahun.

Kasus pengadaan Chromebook tersebut menjadi salah satu topik paling ramai diperbincangkan di platform X sepanjang Selasa sore.

Selain menyoroti besarnya nilai kerugian negara, banyak pengguna media sosial juga mengingatkan bahwa putusan tersebut masih merupakan putusan tingkat pertama sehingga terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding maupun upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU