TANGERANG – Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Iwan Heriestiawan, memastikan pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf yang videonya viral di media sosial telah berhasil ditangkap di Kota Bandar Lampung. Pelaku diketahui bernama Ferliyan Pratama alias Pali.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Suwito bersama tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iwan dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Pelaku berinisial FP (38) ditangkap setelah tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaannya usai peristiwa penganiayaan yang menyita perhatian publik.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka yang berada di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Parikhesit, bersama Tim Operasional Unit I Krimum dalam mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat setelah rekaman video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, beredar luas di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah menetapkan FP (Ferliyan Pratama) sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Iwan menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, ‘Terima kasih adikku sayang’,” kata Iwan.
Polisi masih terus mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan tindak penganiayaan tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.
Saat ini, tersangka telah berada di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

