HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Jokowi (Joko Widodo) menanggapi santai keputusan Kejaksaan untuk menangguhkan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
Menurut mantan Wali Kota Solo tersebut, tindakan itu menjadi kewenangan Kejaksaan dalam menentukan sikap terhadap para tersangka pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dirinya itu.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (23/6).
Jokowi menegaskan bahwa dirinya lebih berminat segera menjalani proses persidangan ketimbang mengurusi soal penahanan Roy Suryo dan dr Tifa.
“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan, udah,” ucapnya.
Ditanya apakah dirinya kecewa dengan keputusan tersebut, Jokowi menjawab santai. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan ya. Makasih,” kilahnya.
Diketahui sebelumnya, polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengatakan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa dilakukan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Marcelo mengatakan keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.

