HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek), Sabtu (20/6/2026). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat mendatangi lokasi Samsat Keliling sesuai wilayah terdekat dengan membawa dokumen yang telah dipersyaratkan.
Berikut daftar lokasi Samsat Keliling Detabek hari ini:
1. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pukul 09.00-11.00 WIB
2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 09.00-11.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB
3. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City pukul 09.00-11.00 WIB
4. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB
5. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading pukul 08.00-11.00 WIB
6. Kota Bekasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB
7. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00-11.00 WIB
8. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, maupun penerbitan STNK baru, pemohon tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah masing-masing.
Bisa Bayar Pajak Lewat Aplikasi SIGNAL
Selain melalui layanan keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan secara daring.
Melalui aplikasi tersebut, pembayaran PKB dapat dilakukan di 33 provinsi hanya menggunakan telepon seluler. Setelah proses selesai, dokumen STNK akan dikirim ke alamat pemohon.
Namun layanan SIGNAL tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Untuk kondisi tersebut, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat secara langsung.
Pemanfaatan layanan Samsat Keliling maupun aplikasi SIGNAL diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan lebih mudah dan efisien.

