Personel BAIS Penyiram Andrie Divonis Bersalah, Maksimal Cuma 3 Tahun Penjara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat anggota BAIS TNI yang menyiram aktivis KontraS Andrie Yunus bersalah.

Keempat terdakwa tersebut ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan seperti dikutip Holopis.com, Kamis (10/6).

Dalam putusannya, majelis hakim memberikan vonis yang beragam kepada para terdakwa.
Hukuman terberat dialami Sersan Dua Edi Sudarko dengan vonis 3 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara. Sedangkan Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka divonis masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Para terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

- Advertisement -

Hakim kemudian membeberkan peran terdakwa I yang telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain.

Kemudian terdakwa II dianggap memiliki ide menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras itu.

Terdakwa yang dipecat dari dinas militer ialah terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi. Edi dihukum pidana penjara selama 3 tahun, sementara Budhi dihukum penjara selama 2,5 tahun.

“Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar hakim.

“Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tambahnya.

Hakim menyebut terdakwa Nandala merupakan perwira yang harusnya bisa mencegah peristiwa terjadi, namun malah ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menyebut Nandala dan Sami juga mencari keberadaan Andrie Yunus.

Hakim menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus tidak bisa lagi membaca. Hakim menyebut tuntutan 2,5 tahun penjara tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa I, namun setimpal untuk terdakwa II. Hakim menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa III dan IV itu terlalu berat.

Hakim juga menambah hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa Edi dan Budhi. Hakim memiliki pertimbangan sendiri atas pemecatan itu meski tidak ada dalam tuntutan oditur.

“Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan di dinas TNI,” ujar hakim membacakan pertimbangan hukuman tambahan pemecatan dari TNI.

Hakim mengatakan hal memberatkan ialah para terdakwa selaku prajurit TNI telah mengkhianati tugas dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, perbuatan terdakwa merusak citra TNI, penyiraman air keras dilakukan secara sengaja, perbuatan menunjukkan arogansi, perbuatan terdakwa meninggalkan trauma dan penderitaan, perbuatan terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada matanya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU