JAKARTA – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah bersama DPR RI sepakat memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, usia pensiun ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 61 tahun.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Edward dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kesepakatan tersebut diambil dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi III DPR RI. Pengaturan mengenai batas usia pensiun itu tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 55 yang mengatur pemberhentian anggota Polri dengan hormat.
Dalam DIM tersebut, pemerintah menetapkan batas usia pensiun bagi anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara maksimal 59 tahun. Sementara itu, untuk perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi ditetapkan maksimal 60 tahun.
Pria yang karib disapa Eddy Hiariej tersebut menjelaskan, perbedaan batas usia pensiun ini dimaksudkan untuk menjaga motivasi dan mendorong peningkatan kompetensi di internal Polri.
“Kalau semuanya sama rata 60 tahun, sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi,” ujarnya.
Selain faktor motivasi, pemerintah juga mempertimbangkan kesesuaian dengan sistem yang berlaku pada aparatur sipil negara (ASN), serta kebutuhan regenerasi di tubuh Polri.
Dengan skema ini, pemerintah berharap pengaturan usia pensiun dapat mendukung keseimbangan antara pengalaman, regenerasi, dan profesionalitas di institusi kepolisian.
“Alasan itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif, dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60,” kata Eddy.



