Waspada! Nata de Coco Bisa Tidak Halal, Cek Faktanya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTANata de coco yang sering ada di minuman ternyata punya titik kritis halal dalam proses produksinya, simak penjelasan lengkap dari MUI berikut.

Nata de coco yang sering kita temui di minuman kekinian, es buah, hingga dessert ternyata menyimpan isu yang cukup serius terkait status kehalalannya.

Meski terlihat sederhana dan aman dikonsumsi, bahan kenyal berbasis air kelapa ini bisa saja berubah status menjadi tidak halal, tergantung dari proses produksi dan bahan tambahan yang digunakan.

Hal ini kembali mencuat setelah sejumlah pakar dan lembaga terkait halal memberikan penjelasan mengenai titik kritis dalam proses pembuatan nata de coco yang selama ini jarang diketahui masyarakat luas.

Guru Besar Agroindustri dan Bioindustri IPB, Khaswar Syamsu, menjelaskan bahwa nata de coco merupakan hasil fermentasi air kelapa yang melibatkan bakteri Acetobacter xylinum.

Dalam proses tersebut, bakteri membutuhkan nutrisi tambahan agar dapat tumbuh dan membentuk lapisan selulosa yang kemudian dikenal sebagai nata de coco.

- Advertisement -

Nutrisi tersebut umumnya berasal dari sumber karbon seperti gula dan air kelapa, serta sumber nitrogen yang bisa berasal dari bahan seperti urea atau amonium sulfat.

Kedua bahan ini sebenarnya bukan untuk dikonsumsi manusia, melainkan hanya sebagai “makanan” bagi bakteri selama proses fermentasi berlangsung.

“Bahan itu dipakai untuk membantu pertumbuhan mikroba, bukan untuk dimakan langsung,” jelas Khaswar dalam penjelasannya.

Ia menambahkan, setelah proses fermentasi selesai, nata de coco akan melalui tahap pembersihan seperti pencucian, perebusan, dan perendaman berulang.

Tujuannya adalah menghilangkan sisa media fermentasi sehingga produk akhir yang sampai ke konsumen sudah berupa selulosa murni.

Sementara itu, auditor LPPOM MUI, Mulyorini R. Hilwan, menegaskan bahwa titik kritis kehalalan nata de coco tidak terletak pada penggunaan urea atau bahan fermentasi lainnya, melainkan pada bahan tambahan yang digunakan dalam proses produksi lanjutan.

Ia menyoroti bahwa bahan seperti gula, enzim, hingga karbon aktif perlu diperhatikan sumber dan proses pengolahannya.

Karbon aktif misalnya, bisa berasal dari bahan nabati seperti tempurung kelapa yang aman, tetapi juga bisa berasal dari tulang hewan yang harus dipastikan terlebih dahulu kehalalannya.

“Yang perlu diperhatikan justru bahan penolongnya, bukan hanya bahan fermentasi utamanya,” ujarnya.

Menurutnya, selama seluruh proses produksi memenuhi standar keamanan pangan dan dilakukan pembersihan secara menyeluruh, maka produk akhir nata de coco pada dasarnya tetap aman dikonsumsi.

Para ahli menegaskan bahwa nata de coco pada dasarnya tidak otomatis menjadi tidak halal hanya karena penggunaan bahan tertentu dalam proses fermentasi.

Status kehalalan sangat bergantung pada keseluruhan proses produksi, termasuk bahan tambahan yang digunakan sebelum produk dipasarkan.

Meski begitu, konsumen tetap disarankan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk, terutama yang sudah dikemas dalam minuman siap minum atau dessert modern.

Label halal dari lembaga resmi menjadi salah satu acuan penting yang tidak boleh diabaikan.

Di tengah meningkatnya konsumsi minuman dengan topping nata de coco, pemahaman masyarakat terhadap proses produksi makanan menjadi semakin penting.

Hal ini bukan hanya soal tren kuliner, tetapi juga soal kepastian produk yang dikonsumsi sehari-hari.

Dengan kata lain, nata de coco yang tampak sederhana di gelas minuman ternyata melewati proses panjang yang menentukan status kehalalannya.

Karena itu, ketelitian konsumen menjadi kunci agar tidak salah memilih produk di pasaran.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU