Pemeras WNA, KPK Sebut Wamen Imipas Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Minggu

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTAKPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terlibat pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Dari praktik rasuah itu, Silmy diduga menerima jatah Rp 100 juta per pekan.

“Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (4/6/2026).

Silmy diduga menerima jatah tersebut sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Lalu, jatah tersebut diduga masih berlanjut saat Silmy menjabat Wamen Imipas.

Silmy saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Atas permintaan tersebut, Jaya Saputra kemudian memerintahkan anak buahnya kepala sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.

“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya,” ujar Setyo.

Gusti selaku Staf di Subdit Izin tinggal kemudian menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA. “GST diduga memanfaatkan beberapa rekeningnominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee,” tutur Setyo.

- Advertisement -

KPK menduga para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas sepanjang periode 2022-2026 menerima uang secara tunai atau transfer sekitar Rp 145,5 miliar. Kemudian, uang didistribusikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kodedistribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkunganDirjen Imipas atau Kementerian Imipas. Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ucap Setyo.

Dari uang yang diterima, Silmy Karim dan para pihak lainnya mempergunakannya untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing.

“Ini dilakukan untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan terhadap WNA tersebut,” tandas Setyo.

Praktik dugaan pemerasan itu menyeret Silmy dan tujuh pejabat Imigrasi jadi pesakitan KPK. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Salim Karim dan 17 orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan gelar perkara.

Adapun tujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini para tersangka sudah mendekam di rumah tahanan KPK.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU