HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengantongi sejumlah temuan dan bukti terkait dugaan aliran uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari. Dugaan itu akan dikembangkan dan didalami lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.
Demikian diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein merespon soal dugaan aliran uang yang sebelumnya terungkap dalam proses persidangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu.
Menurut Taufiq, dugaan aliran uang itu sudah diketahui sejak kasus ini bergulir ditahap penyidikan. Hal ini mengingat proses penyidikan dan penuntutan di KPK berada di bawah Kedeputian Penindakan.
“Kemudian di sidang ada fakta terkait penerimaan sejumlah uang dari oknum ketua HIPMI ya 3,5 miliar. Itu memang sudah diketahui oleh tim penyidik karena di sini kan ada JPU dan penyidik satu atap jadi hasil penyidikan itu,” ucap Achmad Taufiq Husein kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (3/6/2026).
Taufiq memastikan fakta dugaan aliran itu selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk memanggil dan memeriksa
Akbar Himawan Buchari dan pihak salah satu BUMN bidang konstruksi.
“Tentunya itu akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Termasuk tadi pertanyaan berikutnya itu sumbernya. Ya kita akan pastikan melakukan dua pihak. Panggilan untuk ke pemberinya maupun ke penerimanya,” tegas Taufiq.
Diketahui, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi proyek DJKA, terutama di wilayah Sumatra bagian selatan (Sumbagsel). KPK sudah mengantongi pihak yang menyandang status tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
“Tetapi apakah itu (pengusutan dugaan aliran uang 3,5 miliar) akan dilakukan di surat penyidikan yang Sumbagsel, tentunya akan dipertimbangkan oleh tim penyidik. Apakah fakta-fakta ini masih ada korelasinya dengan surat perintah penyidikan yang sedang berjalan karena tentunya kan ini tersebar ya ada di Sumut, ada di Sumbagsel, ada yang bagian timur juga tuh kalau enggak salah Makassar nanti akan ada pengembangan juga. Jadi apakah nanti akan diperiksa di surat penyidikan yang mana itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik,” tandas Taufiq.
Adapun dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari diungkapkan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/4/2026) lalu. Eddy dalam persidangan mengatakan, awal mula terjadinya pemberian uang kepada Akbar karena adanya permintaan untuk mempertemukan beberapa pihak dalam proyek kereta api. Eddy mengaku memberikan uang kepada Akbar yang berkaitan dengan kasus DJKA melalui anak buahnya yang bernama Roni. Disebut-sebut uang Rp 3,5 miliar itu untuk Pilkada Medan 2020.



