Abaikan Kesejahteraan Guru Sama dengan Langgar Amanat Konstitusi

0 Shares

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo menilai negara tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kesejahteraan guru karena pendidikan dasar dan tenaga pendidik merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi pemerintah.

“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” kata Firman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk memastikan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik.

Ia merujuk Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selain itu, Firman juga menyinggung Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

Menurut legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu, kewajiban negara terhadap guru juga diperkuat dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

- Advertisement -

“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” ujarnya.

Firman yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengatakan posisi guru sebagai profesi strategis juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam regulasi tersebut, lanjutnya, negara diwajibkan memberikan perlindungan sekaligus kesejahteraan yang layak bagi tenaga pendidik.

Menurut Firman, berbagai tuntutan organisasi guru kepada Mahkamah Konstitusi maupun DPR selama ini muncul karena masih banyak persoalan kesejahteraan guru yang belum terselesaikan, termasuk status guru honorer dan keterbatasan anggaran pendidikan.

Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut bukan karena tidak adanya kewajiban konstitusi, melainkan lebih kepada implementasi kebijakan dan kemampuan fiskal negara.

Firman menjelaskan sebagian besar alokasi 20 persen anggaran pendidikan selama ini masih terserap untuk belanja pegawai negeri sipil, dana BOS, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.

Akibatnya, ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer baru maupun peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik masih terbatas.

Ia juga menyoroti proses penyelesaian tenaga honorer K2 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan pemerintah secara bertahap.

“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” katanya.

Karena itu, Firman menilai dorongan dari kalangan guru, organisasi profesi, hingga DPR terkait peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik merupakan langkah yang sah secara hukum dan sesuai amanat konstitusi.

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pengangkatan guru dan dosen serta meningkatkan tunjangan agar kualitas pendidikan nasional semakin baik dan kesejahteraan tenaga pendidik lebih terjamin.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU