HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Kejaksaan RI menyiapkan sebuah terobosan baru dalam memberi penghormatan kepada insan Adhyaksa.
Tak melulu kepada mereka yang mempunyai nama besar, kali ini Komisi Kejaksaan bakal memberikan penghargaan kepada semua pihak yang memang berjasa dan berprestasi, tanpa kecuali.
“Komjak menyiapkan Kategori Posthumous, yakni penghargaan bagi insan Adhyaksa yang telah berpulang namun meninggalkan jejak pengabdian luar biasa,” kata Komisioner Komjak RI Nurochman dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Selain itu, Komjak juga menyiapkan penghargaan khusus bagi kategori ASN non jaksa mulai dari tingkat Kejaksaan Tinggi hingga kejaksaan negeri.
“Komjak juga bakal memberikan penghargaan luar biasa. Ini adalah anugerah tertinggi atas pengabdian sepanjang karier yang berdampak untuk institusi Kejaksaan,” terangnya.
Nurochman menjelaskan, total ada 10 penghargaan yang akan diberikan pada Senin (25/5) malam di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan.
Pada penyelenggaraan tahun ini, Komisi Kejaksaan RI menetapkan 10 (sepuluh) kategori penghargaan yang terbagi ke dalam tiga sesi penganugerahan sebagai berikut:
- Kejaksaan Tinggi Tipe A Berprestasi
- Kejaksaan Tinggi Tipe B Berprestasi
- Kejaksaan Negeri Tipe A Berprestasi
- Kejaksaan Negeri Tipe B Berprestasi
- Jaksa Eselon IV Berprestasi
- Jaksa Eselon V / Jaksa Fungsional Berprestasi
- Kategori ASN Non-Jaksa pada Kejaksaan Tinggi
- Kategori ASN Non-Jaksa pada Kejaksaan Negeri
- Kategori Posthumous — penghargaan bagi insan Adhyaksa yang telah berpulang namun meninggalkan jejak pengabdian luar biasa.
Special Award - Penghargaan Luar Biasa- anugerah tertinggi atas pengabdian sepanjang karier yang berdampak untuk institusi Kejaksaan.
Dalam malam penghargaan kali ini, Komisi Kejaksaan mengusung tema besar Cahaya Adhyaksa Nusantara, dengan visi Transformasi Penegakan Hukum yang Humanis dan Modern.
Nurochman menambahkan, salah satu indikator terbesar adalah rekam jejak integritas, di mana satuan kerja yang pernah mendapatkan sanksi atau pelanggaran berat menjadi perhatian utama dalam proses seleksi.
Selain itu, aspek kinerja penanganan perkara, inovasi pelayanan publik, capaian prestasi di tingkat daerah, nasional, hingga internasional turut menjadi parameter penting.
“Proses penilaian berlangsung selama satu tahun penuh. Data yang masuk kami validasi dan croscek langsung di lapangan. Kami juga melibatkan unsur eksternal dalam proses penilaian agar hasilnya benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, menjelaskan bahwa ajang ini merupakan puncak dari proses seleksi yang ketat. Menurut dia, kegiatan ini dirancang sebagai puncak rangkaian penilaian yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel oleh dewan juri melalui diskusi yang panjang dan mendalam.

