HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewi Perssik menunjukkan sikap tegas terkait kasus dugaan pencatutan namanya di media sosial. Setelah kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pedangdut yang akrab disapa Depe itu menegaskan dirinya tidak ingin membuka pintu damai untuk pihak terlapor.
Keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Dewi Perssik mengaku sudah terlalu sering memilih jalan damai, namun menurutnya sikap itu justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Soalnya aku udah kesal. Gak ada (damai), ini kata Bang Sandy. Karena udah bolak-balik udah, kita udah itikad baik, bicara baik-baik udah. Tapi kayaknya memang selalu memaafkan akhirnya dimanfaatkan. Jadi ini kayaknya solusi yang terbaik. Gak ada kata maaf, udah biar berproses lancar,” tegas Dewi Perssik, dikutip Holopis.com (13/5).
Pemeriksaan tambahan yang dijalani Dewi Perssik berlangsung sekitar tiga jam. Dalam proses tersebut, ia didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Depe mengungkap dirinya mendapat sekitar 23 pertanyaan terkait dugaan manipulasi data dan penggunaan namanya di media sosial.
“Iya, tadi ada sekitar 23 pertanyaan. Alhamdulillah sudah selesai semua. Ya mudah-mudahan dikasih lancar dan disegerakan untuk berjumpa dengan orangnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sandy Arifin juga disebut sejak awal sudah menyarankan agar kasus ini tidak lagi diselesaikan lewat jalur damai. Menurut Dewi Perssik, pengacaranya merasa terlalu banyak kerugian immateril yang selama ini dialaminya akibat akun-akun palsu tersebut.
“Bang Sandy udah berkali-kali tanyakan. ‘Mbak Neng kalau misalkan damai lagi jangan deh Mbak Neng,’ gitu,” kata Dewi Perssik menirukan ucapan Sandy Arifin.
Kasus dugaan pencatutan nama tersebut kini masih diproses oleh pihak kepolisian. Terlapor disebut berpotensi dijerat Pasal 35 junto Pasal 51 Undang-Undang ITE terkait manipulasi data elektronik agar terlihat seolah-olah asli atau autentik.
Sebagai informasi Sobat Holopis, jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana dengan ancaman penjara lebih dari 10 tahun.



