Pemerintah Kendalikan Harga Minyak Goreng, Ini Strateginya

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan distribusi minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga harga tetap terkendali di pasar.

Salah satu produk yang terdampak positif adalah Minyakita. Hingga 10 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat Rp15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan Desember 2025 yang mencapai Rp16.881 per liter.

- Advertisement -

“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Realisasi distribusi minyak goreng melalui skema DMO bahkan telah mencapai 49,45 persen, jauh melampaui batas minimal yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.

- Advertisement -

Budi menjelaskan bahwa angka 35 persen hanyalah batas minimal yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Pemerintah membuka peluang distribusi lebih besar selama pasokan mencukupi.

“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” katanya.

Pasokan Aman, Tidak Ada Kelangkaan

Pemerintah memastikan bahwa saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Selain Minyakita, masyarakat juga memiliki pilihan lain seperti minyak goreng premium dan second brand.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal S. Shofwan menambahkan, distribusi melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan terus dioptimalkan untuk memastikan minyak goreng sampai langsung ke pasar rakyat.

“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan MINYAKITA sampai langsung ke pedagang pasar rakyat. Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang dan mencegah terjadinya spekulasi harga,” jelas Iqbal.

Pengawasan Diperketat, Pelanggar Disanksi

Untuk menjaga stabilitas harga, pemerintah juga memperketat pengawasan distribusi bersama Satgas Pangan Polri. Sejumlah pelaku usaha yang melanggar aturan telah diberikan sanksi, termasuk penangguhan izin ekspor.

Langkah ini dilakukan agar pasokan tetap terjaga dan harga tidak melonjak, terutama menjelang momen penting seperti hari besar keagamaan.

Secara umum, kondisi pasar saat ini dinilai stabil, meski pemerintah tetap mewaspadai adanya perbedaan harga di beberapa wilayah, terutama di Indonesia Timur.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
2 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru