Dituding Gagal Lakukan Pengawasan Internal, Bank BNI Diduga Malah Sedang Siapkan Skenario Perkara Aek Nabara

84 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara menegaskan bahwa mereka menolak ganti rugi parsial sebesar Rp 7 miliar dari pihak Bank BNI

Kuasa hukum Paroki, Gani Djemat menegaskan, hal itu bertentangan dengan prinsip kepercayaan (fiduciary duty) dalam sektor perbankan.

“Perlu ditegaskan bahwa kelalaian pengawasan internal perbankan tidak boleh dibebankan kepada nasabah yang telah mengikuti seluruh prosedur resmi,” kata Gani Djemat dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (13/4).

Gani mengungkapkan, Bank BNI juga diduga melakukan pembatasan informasi, karena verifikasi yang disampaikan guna perhitungan kerugian Paroki Aek Nabara hanya sepihak tanpa diinformasikan secara terbuka, baik progres dan hasilnya.

“Kami juga mencurigai adanya dugaan skema besar di balik lamanya penanganan oleh BNI terhadap permasalahan ini,” ujarnya.

Kekhawatiran itu muncul dari seluruh penanganan ganti kerugian yang dianggap lamban dilakukan dari manajemen BNI. Padahal, Gani menegaskan bahwa Paroki Aek Nabara sudah menerangkan dan menguraikan seluruh keterangan serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan.

“BNI juga diduga mencoba membatasi gerak seluruh umat Paroki Aek Nabara untuk mengungkapkan permasalahan ini kepada publik, terbukti dari permintaan-permintaan dan dikte redaksi yang dikirimkan oleh Kepala Kantor BNI Cabang Rantauprapat kepada Pastor Ino yang merupakan Pastor Vikaris di Paroki Aek Nabara untuk menghimbau kepada umat tidak menyebarluaskan skandal perbankan ini di media sosial dan untuk tidak melakukan konferensi pers,” bebernya.

Gani juga menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal BNI.

Dimana berdasarkan prinsip vicarious liability dan ketentuan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, BNI sebagai institusi dinilai wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah akibat perbuatan pegawainya.

“Namun demikian, dalam proses penyelesaian, BNI dinilai tidak transparan dan terkesan menghindari tanggung jawab. Hal ini terlihat dari proses verifikasi sepihak yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada CU-PAN, serta pembayaran ganti rugi yang hanya sebagian kecil dari total kerugian yang diakumulasikan sementara,” bebernya.

Perkara ini diketahui melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Kasus ini bermula sejak tahun 2019 ketika Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk investasi fiktif bernama ‘BNI Deposito Investment’ dengan iming-iming bunga atau imbal hasil sebesar 8% per tahun. Belakangan, produk tersebut ternyata bukan merupakan produk resmi BNI.

Dari praktiknya, pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian itu pun berhasil meraup Rp 28 miliar duit milik Paroki Aek Nabara.

84 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU